Selamat malam,,, ok kali ini saya mau berbagi tentang Contoh Anggaran
Dasar atau AD ART Koperasi, mungkin dari anda semua ada yang mau mendirikan
sebuah koperasi, tentunya harus ada syarat hrus mempunyai AD/ART..
berikut contoh AD ART Koperasi, semoga bermanfaat .
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA
PENDIRIAN DAN BADAN HUKUM
Pasal 1
1.
Perkumpulan Koperasi ini
bernama Koperasi Unit Desa “.................”
Dengan nama singkat “.....................”
Yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
“...................”
Koperasi berkedudukan di
Dusun..........................................................
........................................................................................................
2.
Daerah Kerja Koperasi
ini meliputi wilayah unit Desa “.......................”
Yang terdiri dari :
1. Desa
..............
2. Desa
.............
3. Desa
.............
4. Desa
.............
5. Desa
..............
3. Koperasi Unit Desa ........................
berdiri pada Tanggal ....................... dan berbadan hokum NO.
......................... Tanggal...........................
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Koperasi berazaskan
kekeluargaan dan gotong royongan
2. Koperasi bertujuan :
a. Mengembangkan ideology dan kehidupan perkoperasian.
b. Mengembangkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
c. Mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan
kemampuan usaha para Anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatan.
BAB III
USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai maksud
dan tujuan, maka Koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
Melakukan kegiatan
penyediaan sarana dan peralatan produksi yang diperlukan para Anggota.
b.
Melakukan fungsi tata
niaga dan pengolahan hasil produksi para Anggota.
c.
Melakukan kegiatan
perkreditan untuk keperluan Anggota.
d.
Melakukan kegiatan
penyediaan barang-barang konsumsi keperluan Anggota.
e.
Mewajibkan dan
menggiatkan Anggota untuk menabung/menyimpan pada koperasi secara teratur.
f.
Memberikan penerangan
dan penyuluhan, latihan dan pendidikan kepada para Anggota dalam bidang
perkoperasian, pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan dan lain-lain bidang
yang berhubungan dengan usaha Anggota.
g.
Melakukan kegiatan-kegiatan
lain yang menguntungkan koperasi.
BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 40
1. Yang dimaksud dengan Anggota ialah mereka yang
telah terlibat dalam buku daftar Anggota dan telah dan telah memenuhi
syarat-syarat keAnggotaan sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Anggaran dana.
2. Yang dimaksud sebagai calon Anggota ialah mereka
yang telah menyatukan permintaan tertulis untuk menjadi Anggota tetapi belum
dapat memenuhu syarat-syarat lain sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Anggaran
Dasar.
Pasal
5
Yang dapat diberikan
sebagai Anggota Koperasi ialah warga Negara Republik Indonesia yann memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
Mereka yang telah dewasa
.
Pasal
6
1. Seseorang yang ingin menjadi Anggota Koperasi
harus mengajukan permohonan tertulispada Pengurus dengan mengisi dan
menandatangani formulir yang telah disediakan untuk itu oleh Pengurus.
2. Pengurus mempertimbangkan permohonan tersebut
dan keputusannya harus diberikan dalam waktu paling lama 2 minggu sejak Tanggal
permohonan
3. Permohonan yang diterima segera didaftar dalam
buku daftar Anggota dengan membubuhkan tanda tangan dan atau cap jempolnya
dalam buku daftar Anggota tersebut dihadapan ketua Pengurus.
4. Apabila permohonan ditolak oleh Pengurus,
permohonan dapat diminta pertimbangan pada Rapat Anggota.
5. KeAnggotaan koperasi dan berakhirnya keAnggotaan
mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dlam buku daftar Anggota.
Pasal
7
KeAnggotaan berakhir
bilamana Anggota :
1. Meninggal dunia
2. Diberhentikan karena :
a.
Terbukti telah tidak
memenuhi syarat-syarat keAnggotaan lagi
b.
Dalam
waktu bulan/tahun
beturut-turut tidak menggunakan jasa koperasi.
3. Dipecat oleh Pengurus atau oleh Rapat Anggota
karena :
a.
Terbukti melakukan
tindakan kejahatan/pidana.
b.
Melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan nama maupun kegiatan koperasi
c.
Melalaikan
kwajiban-kwajiban sebagai Anggota setelah tiga kali diperingatkan secara
tertulis oleh Pengurus.
4. Mengundurkan diri dari kenaggotaan koperasi
setelah memberitahukan secara tertulis.
Pasal
8
Setiap Anggota yang
dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat mengajukan keberatan pada Rapat
Anggota berikutnya
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. KeAnggotaan Koperasi adalah melekat pada diri
Anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan lain orang dengan dalih apapun juga
2. Setiap Anggota koperasi mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab yang sama dalam :
a.
Mengamalkan
landasan-landasan, nama dan sandi dasar Koperasi.
b.
Mangamalkan dan tunduk
pada undang-undang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Rapat Anggota dan
peraturan-peraturan khusus lainnya yang berlaku pada Koperasi.
c.
Untuk hadir dan secara
aktif mangambil bagian dalam Rapat-Rapat Anggota.
3. Setiap Anggota Koperasi mempunyai hak yang sama
untuk :
a.
Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
i.
Tambahan : Pasal 9
b.
Setiap Anggota Koperasi
luar biasa mempunyai kwajiban dan tanggung jawab yang sama
c.
Mengamalkan landasan-landasan,
asas dan sandi dasar Koperasi.
d.
Mengamalkan dan tunduk
pada undang-undang koperasi dan peraturan pelaksanaannya Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusan Rapat Anggota tahunan dan peraturan-peraturan khusus
lainnya yang berlaku pada Koperasi.
Setiap Anggota Koperasi
luar biasa mempunyai hak :
a. Mendapat pelayanan yang sama antar sesama
Anggota.
b. Memperoleh pembagian sisa hasil usaha koperasi,
seperti tersebut pasal 37 Anggaran Dasar.
Pasal
10
a.
Pra Rapat Anggota tahunan,
yaitu Rapat Anggota yang diadakan sebelum Rapat Anggota tahunan dilaksanakan,
untuk membahas program kerja serta rencana Anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
b.
Memilih dan/atau dipilih
menjadi Anggota Pengurus dan badan pemeriksa.
c.
Meminta diadakan Rapat
Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
d.
Mendapatkan pelayanan
yang sama antara sesame Anggota
e.
Melakukan Pengawasan
atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar ini.
f.
Memperoleh pembagian
Koperasi seperti tersebut pasal 37 AD.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1. Rapat Anggota merupakan keluarga tertinggi dalam
Koperasi.
2. Rapat Anggota terdiri dari :
a.
Rapat Anggota Tahunan
yaitu Rapat Anggota yang diadakan dalam rangka tutup tahun buku, yang
diselenggarakan setahun sekali paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun
buku.
b.
Rapat Anggota khusus
yaitu Rapat Anggota yang diadakan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar,
Amalgasi dan pembubaran Koperasi.
c.
Rapat Anggota biasa
yaitu Rapat Anggota yang diadakan sewaktu-waktu bilamana
diperlukan untuk menangani hal-hal yang cepat harus diputuskan.
3. Dalam Rapar Anggota setiap Anggota mempunyai hak
suara yang sama yaitu satu Anggota satu suara dan tidak dapat mewakili ruaranya
pada orang lain.
4. Quotum syahnya Rapat dan syahnya keputusan Rapat
sebagai tersebut dalam pasal 11 ayat (3), (4) dan pasal 12 ayat (2), (3), (4),
dan (5) Anggaran Dasar ini.
5. Dalam hal jumlah Anggota Koperasilebih besar
dari 1.000 (seribu) orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan melalui
pembentukan kelompok-kelompok Anggota yang ketentuannya pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
1. Acara Rapat Anggaran Tahunan memuat antara lain
:
a.
Pembacaan dan pengesahan
berita acara/notulen Rapat Anggota yang lampau.
b.
Laporan pertanggung
jawaban Pengurus tentang kegiatan selama tahun kerja yang lalu, neraca dan
perhitungan laba/rugi tahunan selama tahun buku.
c.
Laporan bahan Pengawas.
d.
Pengarahan laporan
Pengurus.
e.
Pengesahan rencana kerja
dan rencana pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun buku yang akan dating.
f.
Pengaturan tentang
pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha.
g.
Pemilihan Anggota
Pengurus dan atau Anggota Pengawas.
h.
Hal-hal lain yang
menyangkut koperasi.
2. Rapat Anggota tahunan mempunyai wewenang dan
kekuasaan untuk :
a.
Mempertimbangkan,
menolak atau mengesahkan laporan ……………………………………………………………………….?
b.
Mempertimbangkan,
menolak atau mengesahkan rencana kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan
kinerja tahunan Koperasiuntuk satu tahun buku yang akan dating
c.
Memilih dan atau
mengganti Anggota Pengurus dan Pengawas serta memecat /memberhentikannya bila
terbukti :
a. Telah melakukan tindakan yang bertantangn denga
keputusan dan kepentingan Rapat Anggota-Anggota
b. Tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan peraturan peraturan pelaksanaannya.
c. Dalam tingkat perbuatannya menimbulkan
pertentangan dalam gerakan Koperasi.
3. Quorum syahnya Anggota Rapat tahunan adalah
sebagai berikut :
a.
50% dari jumlah angota
sekurang-kurangnya 20 Anggota, jika Koperasi mempunyai Anggota 20 s/d 100 orang
b.
25% dari jumlah Anggota
dan sekurang-kurangnya 50 orang Anggota jika Koperasi mempunyai
Anggota 101 s/d 300 orang.
c.
20% dari jumlah Anggota
dan sekurang-kurangnya 75 orang Anggota jika Koperasi mempunyai
Anggota 301 s/d 600 orang
d.
15% dari jumlah Anggota
dan sekurang-kurangnya 125 orang Anggota jika Koperasi mempunyai
Anggota 601 s/d 1000 orang
e.
10% dari jumlah Anggota
dan sekurang-kurangnya 150 orang Anggota jika Koperasi mempunyai
Anggota lebih dari 1000 orang.
f.
Jika quorum tidak
tercapai, ketua Pengurus dapat menunda Rapat dalam waktu tujuh hari,
penundaan ini harus diberitahukan kepada semua Anggota Koperasi.
g.
Jika dalam Rapat
berikutnyaternyata quorum tidak tercapai lagi, maka Rapat syah untuk
dilaksanakan setelah ditunda 1(satu) jam dari waktu yang telah ditetapkan.
h.
Dalam hal tidak tercapai
kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota
yang hadir.
Pasal 12
a.
Rapat Anggota khusus perobahan
Anggaran dasar Koperasi syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 2/3 jumlah
Anggota Koperasi.
b.
Keputusan Rapat Anggota khusus
perobahan Anggaran dasar Koperasi sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat, maka
keputusan syah bila disetujui sekuran-kurangnya ¾ dari Anggota yang hadir.
c.
Rapat Anggota khusus Amalgasi
diadakan dua kali.
d.
Rapat Anggota khusus amalgasi yang
pertama yang membicarakan tentang amalgasi syah bila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah enggota Koperasi
e.
Rapat Abggota khusus Amalgasi yang
kedua yang menetapkan dan mengesyahkan Amalgasi, syah bila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anggota Koperasi, jikalau Rapat tidak mencapai
quorum, maka Rapat Anggota khusus yang kedua tersebut syah bila dihadiri oleh
20% jumlah Anggota Koperasi.
f.
Keputusan Rapat Anggota khusus
amalgasi sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat maka keputusan syah bila
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
g.
Rapat Anggota khusus perobahan Koperasi
syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah Anggota Koperasi.
b.
Keputusan Rapat Anggota khusus
pembubaran Koperasi sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan syah
bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
a.
Rapat Anggota biasa dapat diadakan
diantaranya lain untuk membicarakan dan memutuskan :
a.
Perluasan usaha Koperasi
b.
Batas maksimum jaminan Koperasi
untuk mendapatkan pinjaman.
c.
Kekayaan dan barang-barang Koperasi
mana yang dapat dipakai sebagai jaminan Koperasi.
d.
Rencana kerja dan rencana pendapatan
dan belanjan tahunan Koperasi.
e.
Besarnya biaya pelayanan yang bias
dipungut oleh Koperasi.
f.
Kerjasama antar Koperasi dan dengan
non Koperasi.
g.
Besarnya pinjaman atau kredit yang
bias diajukan Koperasi.
h.
quorum syahnya Rapat Anggota biasa
serta syahnya keputusan Rapat tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut pasal
11 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar ini.
Pasal 13
1. Undangan / pemberitahuan Rapat Anggota beserta
acaranyan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum Rapat dimulai harus sudah
disampaikian dicantumkan pada papan p[engumuman Koperasi. Acara tersebut tidak
mengurangi kemungkinan perubahan acara sesuai dengan kehendak Rapat.
2. Sekurang-kurangnya seminggu sebelum Rapat
dimual, bahan Rapat seperti laporan thunan Pengurus, rencana kerja, Anggaran
pendapatan belanja tahunan serta bahan-bahan lain yang diperlukan sesuai
denagan acaranya disampaikan kepada Anggota secara langsung dan terlutis.
3. Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan
dalam Rapat harus dicatat dalam daftar berita acara secara (notulen) yang
ditanda tangani oleh Pengurus dan seorang Pengawas.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 14
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota untuk masa kerja/jabatan maksimal 5 (lima) tahun.
2. Setelah masa kerja seperti tersebut pada ayat
(1) pasal ini berakhir, Rapat Anggota mengadakan pemilihan Pengurus baru dengan
ketentuan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Pengurus lama tetap tinggal
sebagai Pengurus baru sedang Anggota Pengurus lama lainnya diganti atau dapat
dipilih kembali.
3. Pengurus terdiri dari 5 (lima) orang, meliputi
ketua umum, ketua I ketua II, sekretaris, bendahara.
4. Nama-nama Anggota Pengurus dicatat dalam buku
daftar Pengurus.
5. Sebelum memangku jabatan Pengurus mengucapkan
sumpah/janji menurut keputusan Rapat Anggota.
6. Apabila terjadi pegunduran diri dari salah
seorang Anggota Pengurus sebelum masa jabatannya habis, maka Anggota Pengurus
yang lain mengadakan Rapat untuk mengangkat gantinya baik diambil dari kalangan
Anggota Koperasi, maupun dirangkap oleh Anggota Pengurus yang ada. Pengankatan
ini dimintakan pengesahan pada Rapat Angota berikutnya.
Pasal 15
Yang dapat dipilih
menjadi Anggota Pengurus Koperasi ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Anggota Koperasi yang
aktif dan mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
b.
Mempunyai pengetahuan
tentang perkoperasian dan mempunyai wawasan yang luas.
c.
Tidak mempunyai usaha
yang bersaing dengan usaha Koperasi atau mempunyai usaha yang merugikan Koperasi.
d.
Sejauh mungkin
diusahakan dari mereka yang telah menjadi Anggota Koperasi minimal 2 (dua)
tahun.
e.
Sejauh mungkin
diusahakan berdiri dari mereka yang telah pernah mengikuti pendidikan/latihan.
Pasal 16
1. Pengurus melakukan segala perbuatan hokum untuk
dan atas nama Koperasi serta mewakili Koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
2. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Pengurus
memperkerjakan seorang manager dan karyawan.
3. Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan
tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
4. Biaya-biaya yang dikeluarkan Pengurus untuk
kepentingan kegiatan organisasi ditetapkan dalam rencana Anggaran belanja
Koperasi yang telah di syahkan oleh Rapat Anggota tahunan.
Pasal 17
Pengurus mempunyai
kewajiban dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijaksanaan sebagai
keputusan Rapat Anggota dengan jalan :
a.
Memimpin organisasi dan
usaha Koperasi.
b.
Mencatat segera dalam
buku daftar Anggota tentang masuk keluarnya Anggota.
c.
Mencatat tentang mulai
dan berhentinya masa jabatan Anggota Pengurus dan Pengawas dalam buku daftar
Pengurus.
d.
Menyelenggarakan Rapat
Anggota tahunan menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
e.
Memberikan pelayanan
yang sama kepada setiap Anggota dan memelihara kerukunan diantara
Anggota dan menjauhkan dari segala hal yang bias menimbulkan
perselisihan paham.
f.
Mengadakan pembukuan dan
administrasi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dan atau
petunjuk-petunjuk dari pejabat.
g.
Melaporkan kepada Rapat
Anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut atas kehidupan Koperasi dan
segala laporan pemeriksaan termasuk pemeriksaan oleh Pengawas tata kehidupan
koperasi.
h.
Memberikan bantuan
kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya dengan memberikan keterangan yang
diminta dan dipelukan serta memperluhatkan segala pembukuan, perbendaharaan,
persediaan, alat-alat inventaris dan daftar lainnya yang berhubunga dengan
Organisasi dan usaha Koperasi.
i.
Memberikan pengarahan
terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari yang dilakukan manager.
j.
Meningkatkan
partisipasi, pengetahuan dan kesejahteraan Anggota Koperasi.
Pasal 18
1.
Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali/bulan.
2.
Rapat Pengurus syah bila
dihadiri oleh lebih dari separo jumlah Pengurus dan seorang diantaranya adalah
Ketua.
3.
Keputusan Rapat Pengurus
diambil berdasarkan hikmah kebijaksaan dam permusyawaratan. Jika tidak tercapai
kata mufakat maka keputusan syah bila disetujui oleh suara terbanyak dari
Anggota Pengurus yang hadir.
4.
Pengurus harus menyimpan
dengan baik semua catatan hasil Rapat-Rapatnya dan menyantumkan dengan jelas
masalah yang di bicarakan, putusan yang dihasilkan, orang yang diserahi tugas
melaksanakan catatan tersebut harus dibuat oleh sekretaris dalam buku berita
acar/notulen Rapat yang ditanda tangani oleh ketua dalam jangka waktu paling
lama satu minggu setelah Rapat salinannya diedarkan kepada semua Anggota
Pengurus dan manager.
Pasal 19
1. Setiap Anggota Pengurus menanggung terhadap
koperasi, kerugian yang diderita saya karena kelalaiannya dalam melakukan tugas
dan kewajiban masing-masing.
2. Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang
termasuk pekerjaan berupa Anggota Pengurus maka karena itu mereka bersama
menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya, akan tetapi seorang Anggota
Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan, bahwa kerugian
tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan
secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaiannya tadi.
Pasal 20
1. Anggota Pengurus koperasi ini tidak boleh
menjadi Anggota Pengurus koperasi lainnya, kecuali untuk koperasi pusat atau
gabungan atau induk.
2. Anggota Pengurus harian dari koperasi tidak
boleh merangkap Anggota Pengurus harian di pusat, gabungan atau induk.
Pasal 21
1. Manager bertindak sebagai pimpinan perusahaan
dan bertugas menjalankan usaha koperasi sehari-hari termasuk kegiatan-kegiatan
pembelian, pemasaran, pengolahan produksi, penyebaran sarana produksi, dan
kegiatan lain yang ditangani koperasi, semua ini dilaksanakan dibawah
Pengawasan Pengurus sesuai jangan apa yang telah ditentukan dalam penunjukannya
sebagai manager.
2. Manager diangkat dan di perhrntikan oleh
Pengurus atas dasar perjanjian kerja yang diadakan untuk itu.
3. Manager dapat memperkerjakan, mengawasi dan
memperhentikan karyawan/Pengawas koperasi dengan memperhatikan Anggaran belanja
koperasi. Pengangkatan karyawan/pegawai koperasi tersebut dilakukan/disyahkan
oleh Pengurus atas usul manager.
4. dalam melaksanakan tugasnya manager bertindak
atas ,,,,,,,,,,,,,,,,dan atas nama Pengurus. Manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi manager koperasi diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga/peraturan khusus.
5. Penghasilan dan pengeluaran-pengeluaran untuk
manager ditetapkan dalam rencana Anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) yang
disyahkan oleh Rapat Anggota tahunan.
6. Semua penggunaan/pengeluaran untuk kegiatan
koperasi yang dilakukan manager harus berpedoman kepada Anggaran belanja
koperasi dan pertanggung jawaban kepada Pengurus.
BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 22
1. Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yang
dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun yang lalu dalam pemilihan dan pemberhentiannya menggunakan sistim gugur.
Yaitu ada yang masih tinggal dan ada yang berhenti dengan ketentuan yang
berhenti tersebut dapat dipilih kembali.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas ialah
Anggota koperasi yang memenuhi syarat-syarat :
a.
Mempunyai dasar
pendidikan yang cukup.
b.
Mempunyai pengertian dan
pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian.
c.
Mempunyai sifat
kejujuran dan ketrampilan kerja.
3. Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengawas
mengucapkan sumpah/janji menurut keputusan Rapat Anggota.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban
Pengawas ialah :
a.
Mengawasi pengetrapan
kebijaksanaan dan tindakan-tindakan Pengurus.
b.
Memberikan dan meneliti
kebenaran buku-buku dan catatan-catatan yang berhubungan dengan
kegiatan-kegiatan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya setiap tri
wulan sekali.
c.
Mengadakan pemeriksaan
sewaktu-waktu mengenai :
1. Bidang keuangan dengan cara membuat berita acara
pemeriksaan kas.
2. Persediaan barang-barang serta kekayaan
koperasi.
3. Memeriksa dan meneliti neraca akhir tahun serta
membuaat laporan tahunan secara tertulis kepada Rapat Anggota tembusan laporan
pemeriksaan disampaikan kepada pejabat melalui Pengurus.
Pasal 24
1. Pengawas berhak :
a. Mengumpulkan keterangan-keterangan dari Anggota.
Pengurus Anggota dan siapapun yang diperlukan dalam rangka melakukan tugasnya.
b. Memberikan saran, pendapat dan usul kepada
Pengurus maupun kepada Rapat Anggota mengenai segala hal yang menyangkut
kehidupan koperasi.
c. Memperoleh biaya-biaya dalam rangka menjalankan
tugasnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3. Pengawas harus membuat laporan pemeriksaan
secara tertulis dan harus menghasilkan hasil pemeriksaannya kepada pihak
ketiga.
4. Laporan Pengawas harus disampaikan kepada
pejabat oleh Pengurus.
BAB IX
MODAL KOPERASI
Pasal 25
Modal koperasi terdiri
dan dipupuk dari :
a.
Simpanan pokok sebesar
Rp ..................... setiap Anggota dengan ketentuan dapat ditambah atau
ditingkatkan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota dan ditentukan dalam
peraturan khusus.
b.
Simpanan wajib yang
besarnya dan caranya ditentukan dalam peraturan.
c.
Simpanan khusus.
d.
Simpanan sukarela.
e.
Cadangan.
f.
Pinjaman dari Anggota
ataupun dari bukan Anggota.
g.
Jasa modal dari dana
yang dipergunakan Koperasi yang ditentukan dengan persetujuan pejabat.
h.
Penghasilan-penghasilan
lain yang syah/hibah.
Pasal 26
Modal atau dana Koperasi
dipergunakan untuk perkembangan tujuan-tujuan usaha Koperasi sebagaimana diatur
dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini.
Pasal 27
1.
Simpanan pokok dibayar
lunas pada saat memulainya menjadi Anggota, tetapi dalam hal tertentu dapat
dibayar secara berangsur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
2.
Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama masih menjadi Anggota Koperasi.
3.
Simpanan wajib dapat
diambilkembali dengan cara yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga menurut
keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
4.
Simpanan sukarela ialah
suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh Anggota kepada
Koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
5.
Peraturan tentang
simpanan-simpanan tersebut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus.
Pasal 28
1.
Setiap Anggota yang
berhenti atas permohonannya sendiri dapat dibayarkan kembali :
a.
Simpanan pokok, simpanan
wajib dan jasa usaha, secara berangsur-angsur dalam jangka waktu paling lama
tiga tahun.
b.
Semua hal yang merupakan
tagihan atas dasar perjanjian yang ada, termasuk juga suku bunga.
2. Jika Anggota berhenti karena dipecat, kecuali
jasa usaha yang diambil menjadi kekayaan Koperasi dan di bukukan menjadi modal
cadangan Koperasi tidak dapat dibayarkan kembali.
a.
Simpanan pokok dan
simpanan wajib secara berangsur-angsur dalamm jangka waktu paling lama tiga
tahun.
b.
Semua hal yang merupakan
tagihan atas dasar perjanjian yang ada, termasuk suku bunga.
3. Jika Anggota berhenti karena meninggal dunia,
maka dapat dibayarkan kepada ahli warisnya :
a.
Simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, dan jasa usaha dalam jangka waktu satu bulan setelah
saat meninggalnya.
b.
Semua hal yag merupakan
tagihan atas dasar perjanjian yang ada, termasuk juga suku bunga.
4. Pembayaran seperti tersebut ayat (1), (2), dan
(3) pasal ini diberikan setelah dikurangi dengan hutang hutangnya
pada Koperasi.
Pasal 29.
1.
Pada dasarnya Koperasi
dapat meminjam uang, baik dari Anggota maupun dari bukan Anggota untuk menambah
permodalan Koperasi.
2.
Pinjaman sebagai
tersebut ayat (1) pasal ini harus dibatasi paling banyak sesuai dengan
kebutuhannya atas dasar keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas.
3.
Pinjaman sebagai
tersebut ayat (1) pasal ini harus dijamin dengan harta kekayaan Koperasi.
4.
Setiap pinjaman yang
diperoleh Koperasi harus ditanda tangani sedikit-dikitnya oleh
dua orang Anggota Pengurus.
5.
Ketentuan-ketentuan
lebih lanjut tentang pinjaman dan batas suku bunganya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 30
1.
Biaya-biaya yang besar
dapat diminta Koperasi dari Anggota yang besar dan caranya ditentukan dalam
peraturan khusus, yang harus dikaitkan dengan belanja Koperasi.
2.
Setiap hadiah/hibah
diterima Koperasi baik berupa barang maupun uang harus segera dibukukan sebagai
modal donasi.
Pasal 31
1.
Setiap Anggota Koperasi
yang melanggar ketentua-ketentuan dalam anggran dasar, Anggaran Rumah Tangga,
peraturan khusus maupun keputusan Rapat Anggota, dikatakan sanksi antara lain
berupa denda, penundaan pelayanan penghentian pemberian jasa yang diperoleh dan
lain-lain sanksi yang lebih lanjut ditentukan dalam peraturan hukum.
2.
Denda dan sebagainya
yang di dapat dari akibat sebagai tersebut ayat (1) pasal ini dibukukan sebagai
modal cadangan.
BAB X
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal
1.
Setiap penyelenggaraan
kegitan usaha yang dilakukan Pengurus dan manager harus dituangkan dalam bentuk
rencana kerja secara tertulis, sehingga jelas adanya / sebagai tugas. Tanggung
jawab dan wewenang masing-masing.
2.
Untuk keperluan tersebut
ayat(1) pasal ini Koperasi harus mempunyai catatan-catatan dan buku-buku yang
diperlukan untuk itu sesuai atau seperti yang ditentukan oleh pejabat.
3.
Semua kontrak resmi dan
kontrak-kontrak yang dilakukan oleh Koperasiharus sesuai dengan bidang nya
dalam kePengurusan itu, dalam hal tertentu Pengurus dapat memberikan
kuasa kepada Manager untuk menandatangai surat –surat dan kontrak-kontrak
tersebut baik sendiri atau bersama-sama dengan Anggota Pengurus.
5.
Bukti pengeluaran dan
penerimaan barang /uang harus segera dibuat pada Tanggal kejadian.
6.
Tahun buku perusahaan
Koperasi berjalan dari Tanggal ................. sanpai
dengan..................
Pasal 33
1.
Untuk keperluan
perencanaan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi Anggota, maka setiap
Anggota diwajibkan melaporkan hasil produksinya setiap kali berproduksi/panenan.
2.
Atas dasar pelaporan
tersebut Anggota wajib menawarkan lebih dahulu epada Koperasi hasil produksi
tersebut untuk diolah atau dipasarkan Koperasi. Bilamana dicapai persetujuan
antara Anggota Koperasi terhadap tawaran tersebut maka dibuatlah suatu
perjanian tetulis yang mengikat Anggota dan Koperasi.
3.
Koperasi dapar melakukan
pengumpulan, pembelian da penjualan hasil produksi dari bukan Anggota asal
sesuai dengan jenis kegiatan dan kepentingan Koperasi.
Pasal 34
1.
Koperasi dapat
memberikan pinjaman kepada Anggota dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Pinjaman tersebut
diberikan untuk keperluan :
a.1 produksi seperti
meningkatkan hasil produksi pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan dan
sebagainya.
a.2 Konsumtif, yaitu
keperluan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk keperluan kesehatan,
pendidikan, dan lain sebagainya.
b.
Pinjaman tersebut harus
disertai jaminan yang cukup, baik dalam bentuk benda maupun jaminan dari
Anggota (tanggung rentang).
c.
Besar/jumlah dan suku
bunga pinjaman tersebut harus diputuskan dalam Rapat Anggota.
BAB XI
TANGGUNGAN
Pasal 35
1.
Bilamana Koperasi
dibubarkan dan pada penyelesaianya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak
mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian Anggota
dan mereka yang berhenti sebagai Anggota dalam waktu satu tahun mendahului
pembubaran Koperasi, diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas
sebanyak 1 (satu) kali simpanan pokok.
2.
Bila menurut kenyataan
anda Anggota dan mereka yang berhenti sebagai Anggota dalam waktu satu tahun
yang mendahului pembubaran Koperasi, tidak mampu untuk memenuhi kwajibannya
sebagai ditentukan dalam ayat (1) pasal ini. Maka kekurangan itu dibebankan
pada Anggota lain hingga jumlah kerugian yang menurut
perhitungan harus dibayar oleh para Anggota dan mereka yang berhenti
sebagai Anggota dapat dipenuhi.
3.
Segala persoalan
mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian,
diselesaika merurut hokum yang berlaku.
Pasal 36
1.
Kerugian yang diterima
oleh Koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan uang cadangan.
2.
Jika kerugian yang
diderita Koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang
cadanga sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini maka Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian diatas, (jumlah
kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada Anggota dan
mereka telah berhenti sebagai Anggota dalam tahun buku yang bersangkutan,
masing-masing terbatas 1 (satu) kali simpanan pokok.
3.
Anggota-Anggota yang
telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak
turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi.
BAB XII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 37
1.
Sisa hasil usaha yaitu
pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong
dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya dikeluarkan dalam tahun buku
itu, dan terdiri dari :
a.
Yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
b.
Yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
2.
Sisa hasil usaha yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota dibagi sebagai berikut
:
a.
20 % untuk cadangan
b.
40 % untuk Anggota
c.
15 % untuk dana karyawan
d.
15 % untuk dana karyawan
e.
2.5 % untuk dana special
f.
5 % untuk dana
pendidikan
g.
2.5 % untuk dana
pembangunan daerah kerja.
3.
Sisa hasil usaha yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan Anggota dibagi
sebagai berikut :
a.
30 % untuk cadangan
b.
25 % untuk dana Pengurus
c.
25 % untuk dana karyawan
d.
5 % untuk dana social
e.
10 % untuk dana
pendidikan
f.
5 % untuk dana
pembangunan daerah kerja
4.
Penggunaan
dana-danapendidikan dan pembangunan daerah kerja diatur dalam peraturan khusus.
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 38
1. Dengan memperhatikan pasal 12 ayat (3) Anggraran
Dasar ini, Rapat Anggota khusus dapat mengambil keputusan untuk
mengajukan permintaan kepada pejabat untuk membubarkan Koperasi ini.
2. Permintaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini
harus diserati dengan berita acara yang antara lain memuat :
a.
Tanggal, tempat
diadakannya Rapat Anggota Khusus tersebut.
b.
Jumlah Anggota dan
jumlah Anggota yang hadir.
c.
Acara Rapat.
d.
Alasan pembubaran
Koperasi
e.
Jumlah suara yang setuju
dan tidak setuju terhadap pembubaran itu.
3. Pejabat berhak membubarkan Koperasi menurut
prosedur yang ditentukan undang-undang Kopersi dari hasil pemeriksaannya
ternyata :
a.
Terdapat bukti-bukti
bahwa Koperasi tidak lagi memenuhi ketentua-ketentuan dalam Undang-undang Koperasi.
b.
Kegiatan-kegiatan
Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c.
Koperasi dalam keadaan
sedemikan rupa sehingga tidak dapat diharapkan kelangsungan hidupnya.
Pasal 39
1.
Pejabat mengangkat
seorang atu beberapa orangm penyelesai yang mempunyai wewenang dan kewajiban
sebagai berikut :
a.
Melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakili didepan dan diluar
pengadilan.
b.
Mengumpulkan segala-keterangan-keterangan
yang diperlukan.
c.
Memanggil Anggota dan
bekas Anggota termasuk didalam pasal 35 dan pasal 36 Anggaran dasar ini , baik
satu persatu atau bersama-sama.
d.
Menetapkan jumlah
tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing Anggota dan bekas Anggota
termasuk dalam pasal 35 Anggaran Dasar ini.
e.
Menetapkan dan oleh
siapa menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar.
f.
Mempergunakan sisa
kekayaan Koperasi sesuai dengan asas tujuan Koperasi atau keputusan Rapat
Anggota terakhir.
g.
Menetapkan penyimpanan
dan penggunaan segala arsip Koperasi.
h.
Menetapkan pembayaran
biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya.
i.
Setelah berhasil
penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat, maka penyelasai
membuat berita acara tentang penyelesaian itu.
2.
Pembayaran biaya
penyelasaian itu didahulukan dari pada pembayaran hutang lainnya.
BAB XIV
PERSELISIHAN
Pasal 40
3.
Setiap perselisihan yang
timbul dalam rangka penyelenggaraan Koperasi ini dan yang tidak dapat
diselesaikan oleh Pengurus atau Rapat Anggota maka penyelesaian
dapat dimintakan kepada Pejabat.
4.
Dalam hal tidak dapat
diselesaiakan oleh Pengurus, Rapat Anggota maupun oleh pejabat, maka
penyelesaiannya harus dilakukan menurut saluran hokum yang berlaku.
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 41
Rapat Anggota menetapkan
Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan Khusus yang memuat peraturan
pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya
Anggaran Dasar Koperasi ini,maka Anggaran Dasar Koperasi yang lama, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 43
Anggaran Dasar
ditetapkan oleh Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar pada Tanggal
:…………………………… di ................
Terimakasih,,,semoga
bermanfaat..
No comments:
Post a Comment