Thursday, December 14, 2017

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

Selamat malam,,, ok kali ini saya mau berbagi tentang Contoh Anggaran Dasar atau AD ART Koperasi, mungkin dari anda semua ada yang mau mendirikan sebuah koperasi, tentunya harus ada syarat hrus mempunyai AD/ART..

berikut contoh AD ART Koperasi, semoga bermanfaat .




ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA
PENDIRIAN DAN BADAN HUKUM

Pasal 1
1.      Perkumpulan Koperasi ini bernama Koperasi Unit Desa “.................”
Dengan nama singkat  “.....................”
Yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi “...................”
Koperasi berkedudukan di Dusun..........................................................
........................................................................................................
2.        Daerah Kerja Koperasi ini meliputi wilayah unit Desa “.......................”
Yang terdiri dari :
1.      Desa ..............
2.      Desa .............
3.      Desa .............
4.      Desa .............
5.      Desa ..............
3.      Koperasi Unit Desa ........................ berdiri pada Tanggal ....................... dan berbadan hokum NO. ......................... Tanggal...........................


BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.      Koperasi berazaskan kekeluargaan dan gotong royongan
2.      Koperasi bertujuan :
a.       Mengembangkan ideology dan kehidupan perkoperasian.
b.      Mengembangkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
c.       Mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para Anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatan.


BAB III
USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan, maka Koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.         Melakukan kegiatan penyediaan sarana dan peralatan produksi yang diperlukan para Anggota.
b.        Melakukan fungsi tata niaga dan pengolahan hasil produksi para Anggota.
c.         Melakukan kegiatan perkreditan untuk keperluan Anggota.
d.        Melakukan kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi keperluan Anggota.
e.         Mewajibkan dan menggiatkan Anggota untuk menabung/menyimpan pada koperasi secara teratur.
f.         Memberikan penerangan dan penyuluhan, latihan dan pendidikan kepada para Anggota dalam bidang perkoperasian, pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan dan lain-lain bidang yang berhubungan dengan usaha Anggota.
g.        Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang menguntungkan koperasi.

BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 40

1.      Yang dimaksud dengan Anggota ialah mereka yang telah terlibat dalam buku daftar Anggota dan telah dan telah memenuhi syarat-syarat keAnggotaan sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Anggaran dana.
2.      Yang dimaksud sebagai calon Anggota ialah mereka yang telah menyatukan permintaan tertulis untuk menjadi Anggota tetapi belum dapat memenuhu syarat-syarat lain sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Anggaran Dasar.

Pasal 5
Yang dapat diberikan sebagai Anggota Koperasi ialah warga Negara Republik Indonesia yann memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
Mereka yang telah dewasa
.    

Pasal 6
1.      Seseorang yang ingin menjadi Anggota Koperasi harus mengajukan permohonan tertulispada Pengurus dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan untuk itu oleh Pengurus.
2.      Pengurus mempertimbangkan permohonan tersebut dan keputusannya harus diberikan dalam waktu paling lama 2 minggu sejak Tanggal permohonan
3.      Permohonan yang diterima segera didaftar dalam buku daftar Anggota dengan membubuhkan tanda tangan dan atau cap jempolnya dalam buku daftar Anggota tersebut dihadapan ketua Pengurus.
4.      Apabila permohonan ditolak oleh Pengurus, permohonan dapat diminta pertimbangan pada Rapat Anggota.
5.      KeAnggotaan koperasi dan berakhirnya keAnggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dlam buku daftar Anggota.

Pasal 7
KeAnggotaan berakhir bilamana Anggota :
1.      Meninggal dunia
2.      Diberhentikan karena :
a.         Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keAnggotaan lagi
b.         Dalam waktu          bulan/tahun beturut-turut tidak menggunakan jasa koperasi.
3.      Dipecat oleh Pengurus atau oleh Rapat Anggota karena :
a.         Terbukti melakukan tindakan kejahatan/pidana.
b.        Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama maupun kegiatan koperasi
c.         Melalaikan kwajiban-kwajiban sebagai Anggota setelah tiga kali diperingatkan secara tertulis oleh Pengurus.
4.      Mengundurkan diri dari kenaggotaan koperasi setelah memberitahukan secara tertulis.

Pasal 8
Setiap Anggota yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat mengajukan keberatan pada Rapat Anggota berikutnya

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.      KeAnggotaan Koperasi adalah melekat pada diri Anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan lain orang dengan dalih apapun juga
2.      Setiap Anggota koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam :
a.         Mengamalkan landasan-landasan, nama dan sandi dasar Koperasi.
b.        Mangamalkan dan tunduk pada undang-undang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan khusus lainnya yang berlaku pada Koperasi.
c.         Untuk hadir dan secara aktif mangambil bagian dalam Rapat-Rapat Anggota.
3.      Setiap Anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota 

                                                                                                                                                                           i.      Tambahan :  Pasal 9
b.      Setiap Anggota Koperasi luar biasa mempunyai kwajiban dan tanggung jawab yang sama
c.       Mengamalkan landasan-landasan, asas dan sandi dasar Koperasi.
d.      Mengamalkan dan tunduk pada undang-undang koperasi dan peraturan pelaksanaannya Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Rapat Anggota tahunan dan peraturan-peraturan khusus lainnya yang berlaku pada Koperasi.
Setiap Anggota Koperasi luar biasa mempunyai hak :
a.    Mendapat pelayanan yang sama antar sesama Anggota.
b.    Memperoleh pembagian sisa hasil usaha koperasi, seperti tersebut pasal 37 Anggaran Dasar.

Pasal 10
a.       Pra Rapat Anggota tahunan, yaitu Rapat Anggota yang diadakan sebelum Rapat Anggota tahunan dilaksanakan, untuk membahas program kerja serta rencana Anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
b.      Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus dan badan pemeriksa.
c.       Meminta diadakan Rapat Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
d.      Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesame Anggota
e.       Melakukan Pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
f.       Memperoleh pembagian Koperasi seperti tersebut pasal 37 AD.

BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1.      Rapat Anggota merupakan keluarga tertinggi dalam Koperasi.
2.      Rapat Anggota terdiri dari :
a.         Rapat Anggota Tahunan yaitu Rapat Anggota yang diadakan dalam rangka tutup tahun buku, yang diselenggarakan setahun sekali paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku.
b.        Rapat Anggota khusus yaitu Rapat Anggota yang diadakan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar, Amalgasi dan pembubaran Koperasi.
c.         Rapat Anggota biasa yaitu Rapat Anggota yang diadakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan  untuk menangani hal-hal yang cepat harus diputuskan.
3.      Dalam Rapar Anggota setiap Anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu Anggota satu suara dan tidak dapat mewakili ruaranya pada orang lain.
4.      Quotum syahnya Rapat dan syahnya keputusan Rapat sebagai tersebut dalam pasal 11 ayat (3), (4) dan pasal 12 ayat (2), (3), (4), dan (5) Anggaran Dasar ini.
5.      Dalam hal jumlah Anggota Koperasilebih besar dari 1.000 (seribu) orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan melalui pembentukan kelompok-kelompok Anggota yang ketentuannya pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
1.      Acara Rapat Anggaran Tahunan memuat antara lain :
a.         Pembacaan dan pengesahan berita acara/notulen Rapat Anggota yang lampau.
b.        Laporan pertanggung jawaban Pengurus tentang kegiatan selama tahun kerja yang lalu, neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan selama tahun buku.
c.         Laporan bahan Pengawas.
d.        Pengarahan laporan Pengurus.
e.         Pengesahan rencana kerja dan rencana pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun buku yang akan dating.
f.         Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha.
g.        Pemilihan Anggota Pengurus dan atau Anggota Pengawas.
h.        Hal-hal lain yang menyangkut koperasi.

2.      Rapat Anggota tahunan mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk :
a.         Mempertimbangkan, menolak atau mengesahkan laporan ……………………………………………………………………….?
b.        Mempertimbangkan, menolak atau mengesahkan rencana kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan kinerja tahunan Koperasiuntuk satu tahun buku yang akan dating
c.         Memilih dan atau mengganti Anggota Pengurus dan Pengawas serta memecat /memberhentikannya bila terbukti :
a.       Telah melakukan tindakan yang bertantangn denga keputusan dan kepentingan Rapat Anggota-Anggota
b.      Tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan peraturan pelaksanaannya.
c.       Dalam tingkat perbuatannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi. 

3.      Quorum syahnya Anggota Rapat tahunan adalah sebagai berikut :
a.         50% dari jumlah angota sekurang-kurangnya 20 Anggota, jika Koperasi mempunyai Anggota 20 s/d 100 orang
b.        25% dari jumlah Anggota dan sekurang-kurangnya  50 orang Anggota jika Koperasi mempunyai Anggota 101 s/d 300 orang.
c.         20% dari jumlah Anggota dan sekurang-kurangnya  75 orang Anggota jika Koperasi mempunyai Anggota 301 s/d 600 orang
d.        15% dari jumlah Anggota dan sekurang-kurangnya  125 orang Anggota jika Koperasi mempunyai Anggota 601 s/d 1000 orang
e.         10% dari jumlah Anggota dan sekurang-kurangnya  150 orang Anggota jika Koperasi mempunyai Anggota lebih dari 1000 orang.
f.         Jika quorum tidak tercapai, ketua Pengurus dapat menunda Rapat  dalam waktu tujuh hari, penundaan ini harus diberitahukan kepada semua Anggota Koperasi.
g.        Jika dalam Rapat berikutnyaternyata quorum tidak tercapai lagi, maka Rapat syah untuk dilaksanakan setelah ditunda 1(satu) jam dari waktu yang telah ditetapkan.
h.        Dalam hal tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota yang hadir.

Pasal 12
a.         Rapat Anggota khusus perobahan Anggaran dasar Koperasi syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 2/3 jumlah Anggota Koperasi.
b.        Keputusan Rapat Anggota khusus perobahan Anggaran dasar Koperasi sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan syah bila disetujui sekuran-kurangnya ¾ dari Anggota yang hadir.
c.         Rapat Anggota khusus Amalgasi diadakan dua kali.
d.        Rapat Anggota khusus amalgasi yang pertama yang membicarakan tentang amalgasi syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah enggota Koperasi
e.         Rapat Abggota khusus Amalgasi yang kedua yang menetapkan dan mengesyahkan Amalgasi, syah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anggota Koperasi, jikalau Rapat tidak mencapai quorum, maka Rapat Anggota khusus yang kedua tersebut syah bila dihadiri oleh 20% jumlah Anggota Koperasi.
f.         Keputusan Rapat Anggota khusus amalgasi sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat maka keputusan syah bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
g.        Rapat Anggota khusus perobahan Koperasi syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah Anggota Koperasi.
b.        Keputusan Rapat Anggota khusus pembubaran Koperasi sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan syah bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir.
a.         Rapat Anggota biasa dapat diadakan diantaranya lain untuk membicarakan dan memutuskan :
a.         Perluasan usaha Koperasi
b.        Batas maksimum jaminan Koperasi untuk mendapatkan pinjaman.
c.         Kekayaan dan barang-barang Koperasi mana yang dapat dipakai sebagai jaminan    Koperasi.
d.        Rencana kerja dan rencana pendapatan dan belanjan tahunan Koperasi.
e.         Besarnya biaya pelayanan yang bias dipungut oleh Koperasi.
f.         Kerjasama antar Koperasi dan dengan non Koperasi.
g.        Besarnya pinjaman atau kredit yang bias diajukan Koperasi.
h.      quorum syahnya Rapat Anggota biasa serta syahnya keputusan Rapat tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut pasal 11 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar ini.


Pasal 13
1.      Undangan / pemberitahuan Rapat Anggota beserta acaranyan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum Rapat dimulai harus sudah disampaikian dicantumkan pada papan p[engumuman Koperasi. Acara tersebut tidak mengurangi kemungkinan perubahan acara sesuai dengan kehendak Rapat.
2.      Sekurang-kurangnya seminggu sebelum Rapat dimual, bahan Rapat seperti laporan thunan Pengurus, rencana kerja, Anggaran pendapatan belanja tahunan serta bahan-bahan lain yang diperlukan sesuai denagan acaranya disampaikan kepada Anggota secara langsung dan terlutis.
3.      Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat harus dicatat dalam daftar berita acara secara (notulen) yang ditanda tangani oleh Pengurus dan seorang Pengawas.

BAB VII
PENGURUS
Pasal 14
1.      Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota untuk masa kerja/jabatan maksimal 5 (lima) tahun.
2.      Setelah masa kerja seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini berakhir, Rapat Anggota mengadakan pemilihan Pengurus baru dengan ketentuan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Pengurus lama tetap tinggal sebagai Pengurus baru sedang Anggota Pengurus lama lainnya diganti atau dapat dipilih kembali.
3.      Pengurus terdiri dari 5 (lima) orang, meliputi ketua umum, ketua I ketua II, sekretaris, bendahara.
4.      Nama-nama Anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar Pengurus.
5.      Sebelum memangku jabatan Pengurus mengucapkan sumpah/janji menurut keputusan Rapat Anggota.
6.      Apabila terjadi pegunduran diri dari salah seorang Anggota Pengurus sebelum masa jabatannya habis, maka Anggota Pengurus yang lain mengadakan Rapat untuk mengangkat gantinya baik diambil dari kalangan Anggota Koperasi, maupun dirangkap oleh Anggota Pengurus yang ada. Pengankatan ini dimintakan pengesahan pada Rapat Angota berikutnya.

Pasal 15
Yang dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus Koperasi ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.         Anggota Koperasi yang aktif dan mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
b.        Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan mempunyai wawasan yang luas.
c.         Tidak mempunyai usaha yang bersaing dengan usaha Koperasi atau mempunyai usaha yang merugikan Koperasi.
d.        Sejauh mungkin diusahakan dari mereka yang telah menjadi Anggota Koperasi minimal 2 (dua) tahun.
e.         Sejauh mungkin diusahakan berdiri dari mereka yang telah pernah mengikuti pendidikan/latihan.

Pasal 16
1.      Pengurus melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakili Koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
2.      Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Pengurus memperkerjakan seorang manager dan karyawan.
3.      Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
4.      Biaya-biaya yang dikeluarkan Pengurus untuk kepentingan kegiatan organisasi ditetapkan dalam rencana Anggaran belanja Koperasi yang telah di syahkan oleh Rapat Anggota tahunan.

Pasal 17
Pengurus mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijaksanaan sebagai keputusan Rapat Anggota dengan jalan :
a.              Memimpin organisasi dan usaha Koperasi.
b.             Mencatat segera dalam buku daftar Anggota tentang masuk keluarnya Anggota.
c.              Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan Anggota Pengurus dan Pengawas dalam buku daftar Pengurus.
d.             Menyelenggarakan Rapat Anggota tahunan menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
e.              Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap Anggota dan memelihara kerukunan diantara Anggota  dan menjauhkan dari segala hal yang bias menimbulkan perselisihan paham.
f.              Mengadakan pembukuan dan administrasi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dan atau petunjuk-petunjuk dari pejabat.
g.             Melaporkan kepada Rapat Anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut atas kehidupan Koperasi dan segala laporan pemeriksaan termasuk pemeriksaan oleh Pengawas tata kehidupan koperasi.
h.             Memberikan bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya dengan memberikan keterangan yang diminta dan dipelukan serta memperluhatkan segala pembukuan, perbendaharaan, persediaan, alat-alat inventaris dan daftar lainnya yang berhubunga dengan Organisasi dan usaha Koperasi.
i.               Memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari yang dilakukan manager.
j.               Meningkatkan partisipasi, pengetahuan dan kesejahteraan Anggota Koperasi.

Pasal 18
1.             Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali/bulan.
2.             Rapat Pengurus syah bila dihadiri oleh lebih dari separo jumlah Pengurus dan seorang diantaranya adalah Ketua.
3.             Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan hikmah kebijaksaan dam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat maka keputusan syah bila disetujui oleh suara terbanyak dari Anggota  Pengurus yang hadir.
4.             Pengurus harus menyimpan dengan baik semua catatan hasil Rapat-Rapatnya dan menyantumkan dengan jelas masalah yang di bicarakan, putusan yang dihasilkan, orang yang diserahi tugas melaksanakan catatan tersebut harus dibuat oleh sekretaris dalam buku berita acar/notulen Rapat yang ditanda tangani oleh ketua dalam jangka waktu paling lama satu minggu setelah Rapat salinannya diedarkan kepada semua Anggota Pengurus dan manager.

Pasal 19
1.      Setiap Anggota Pengurus menanggung terhadap koperasi, kerugian yang diderita saya karena kelalaiannya dalam melakukan tugas dan kewajiban masing-masing.
2.      Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan berupa Anggota Pengurus maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya, akan tetapi seorang Anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan, bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaiannya tadi.

Pasal 20
1.      Anggota Pengurus koperasi ini tidak boleh menjadi Anggota Pengurus koperasi lainnya, kecuali untuk koperasi pusat atau gabungan atau induk.
2.      Anggota Pengurus harian dari koperasi tidak boleh merangkap Anggota Pengurus harian di pusat, gabungan atau induk.

Pasal 21
1.      Manager bertindak sebagai pimpinan perusahaan dan bertugas menjalankan usaha koperasi sehari-hari termasuk kegiatan-kegiatan pembelian, pemasaran, pengolahan produksi, penyebaran sarana produksi, dan kegiatan lain yang ditangani koperasi, semua ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Pengurus sesuai jangan apa yang telah ditentukan dalam penunjukannya sebagai manager.
2.      Manager diangkat dan di perhrntikan oleh Pengurus atas dasar perjanjian kerja yang diadakan untuk itu.
3.      Manager dapat memperkerjakan, mengawasi dan memperhentikan karyawan/Pengawas koperasi dengan memperhatikan Anggaran belanja koperasi. Pengangkatan karyawan/pegawai koperasi tersebut dilakukan/disyahkan oleh Pengurus atas usul manager.
4.      dalam melaksanakan tugasnya manager bertindak atas ,,,,,,,,,,,,,,,,dan atas nama Pengurus. Manager bertanggung jawab kepada Pengurus. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi manager koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga/peraturan khusus.
5.      Penghasilan dan pengeluaran-pengeluaran untuk manager ditetapkan dalam rencana Anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) yang disyahkan oleh Rapat Anggota tahunan.
6.      Semua penggunaan/pengeluaran untuk kegiatan koperasi yang dilakukan manager harus berpedoman kepada Anggaran belanja koperasi dan pertanggung jawaban kepada Pengurus.

BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 22
1.      Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 4 (empat) tahun yang lalu dalam pemilihan dan pemberhentiannya menggunakan sistim gugur. Yaitu ada yang masih tinggal dan ada yang berhenti dengan ketentuan yang berhenti tersebut dapat dipilih kembali.
2.      Yang dapat dipilih menjadi Pengawas ialah Anggota koperasi yang memenuhi syarat-syarat :
a.         Mempunyai dasar pendidikan yang cukup.
b.        Mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian.
c.         Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
3.      Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengawas mengucapkan sumpah/janji menurut keputusan Rapat Anggota.

Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengawas ialah :
a.         Mengawasi pengetrapan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan Pengurus.
b.        Memberikan dan meneliti kebenaran buku-buku dan catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya setiap tri wulan sekali.
c.         Mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu mengenai :
1.    Bidang keuangan dengan cara membuat berita acara pemeriksaan kas.
2.    Persediaan barang-barang serta kekayaan koperasi.
3.    Memeriksa dan meneliti neraca akhir tahun serta membuaat laporan tahunan secara tertulis kepada Rapat Anggota tembusan laporan pemeriksaan disampaikan kepada pejabat melalui Pengurus.

Pasal 24
1.      Pengawas berhak :
a.    Mengumpulkan keterangan-keterangan dari Anggota. Pengurus Anggota dan siapapun yang diperlukan dalam rangka melakukan tugasnya.
b.    Memberikan saran, pendapat dan usul kepada Pengurus maupun kepada Rapat Anggota mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
c.    Memperoleh biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.      Pengawas harus membuat laporan pemeriksaan secara tertulis dan harus menghasilkan hasil pemeriksaannya kepada pihak ketiga.
4.      Laporan Pengawas harus disampaikan kepada pejabat oleh Pengurus.

BAB IX
MODAL KOPERASI
Pasal 25
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari :
a.         Simpanan pokok sebesar Rp ..................... setiap Anggota dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota dan ditentukan dalam peraturan khusus.
b.        Simpanan wajib yang besarnya dan caranya ditentukan dalam peraturan.
c.         Simpanan khusus.
d.        Simpanan sukarela.
e.         Cadangan.
f.         Pinjaman dari Anggota ataupun dari bukan Anggota.
g.        Jasa modal dari dana yang dipergunakan Koperasi yang ditentukan dengan persetujuan pejabat.
h.        Penghasilan-penghasilan lain yang syah/hibah.

Pasal 26
Modal atau dana Koperasi dipergunakan untuk perkembangan tujuan-tujuan usaha Koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini.

Pasal 27
1.        Simpanan pokok dibayar lunas pada saat memulainya menjadi Anggota, tetapi dalam hal tertentu dapat dibayar secara berangsur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
2.        Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi Anggota Koperasi.
3.        Simpanan wajib dapat diambilkembali dengan cara yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga menurut keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
4.        Simpanan sukarela ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh Anggota kepada Koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
5.        Peraturan tentang simpanan-simpanan tersebut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Pasal 28
1.        Setiap Anggota yang berhenti atas permohonannya sendiri dapat dibayarkan kembali :
a.         Simpanan pokok, simpanan wajib dan jasa usaha, secara berangsur-angsur dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
b.        Semua hal yang merupakan tagihan atas dasar perjanjian yang ada, termasuk juga suku bunga.
2.      Jika Anggota berhenti karena dipecat, kecuali jasa usaha yang diambil menjadi kekayaan Koperasi dan di bukukan menjadi modal cadangan Koperasi tidak dapat dibayarkan kembali.
a.         Simpanan pokok dan simpanan wajib secara berangsur-angsur dalamm jangka waktu paling lama tiga tahun.
b.        Semua hal yang merupakan tagihan atas dasar perjanjian yang ada, termasuk suku bunga.
3.      Jika Anggota berhenti karena meninggal dunia, maka dapat dibayarkan kepada ahli warisnya :
a.         Simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan jasa usaha dalam jangka waktu satu bulan setelah saat meninggalnya.
b.        Semua hal yag merupakan tagihan atas dasar perjanjian yang ada, termasuk juga suku bunga.
4.      Pembayaran seperti tersebut ayat (1), (2), dan (3) pasal  ini diberikan setelah dikurangi dengan hutang hutangnya pada Koperasi.

Pasal 29.
1.        Pada dasarnya Koperasi dapat meminjam uang, baik dari Anggota maupun dari bukan Anggota untuk menambah permodalan Koperasi.
2.        Pinjaman sebagai tersebut ayat (1) pasal ini harus dibatasi paling banyak sesuai dengan kebutuhannya atas dasar keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas.
3.        Pinjaman  sebagai tersebut ayat (1) pasal ini harus dijamin dengan harta kekayaan Koperasi.
4.        Setiap pinjaman yang diperoleh Koperasi harus ditanda tangani sedikit-dikitnya oleh dua  orang Anggota Pengurus.
5.        Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang pinjaman dan batas suku bunganya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30
1.        Biaya-biaya yang besar dapat diminta Koperasi dari Anggota yang besar dan caranya ditentukan dalam peraturan khusus, yang harus dikaitkan dengan belanja Koperasi.
2.        Setiap hadiah/hibah diterima Koperasi baik berupa barang maupun uang harus segera dibukukan sebagai modal donasi.

Pasal 31
1.        Setiap Anggota Koperasi yang melanggar ketentua-ketentuan dalam anggran dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus maupun keputusan Rapat Anggota, dikatakan sanksi antara lain berupa denda, penundaan pelayanan penghentian pemberian jasa yang diperoleh dan lain-lain sanksi yang lebih lanjut ditentukan dalam peraturan hukum.
2.        Denda dan sebagainya yang di dapat dari akibat sebagai tersebut ayat (1) pasal ini dibukukan sebagai modal cadangan.

BAB X
PENYELENGGARAAN KEGIATAN 
Pasal 
1.        Setiap penyelenggaraan kegitan usaha yang dilakukan Pengurus dan manager harus dituangkan dalam bentuk rencana kerja secara tertulis, sehingga jelas adanya / sebagai tugas. Tanggung jawab dan wewenang masing-masing. 
2.        Untuk keperluan tersebut ayat(1) pasal ini Koperasi harus mempunyai catatan-catatan dan buku-buku yang diperlukan untuk itu sesuai atau seperti yang ditentukan oleh pejabat. 
3.        Semua kontrak resmi dan kontrak-kontrak yang dilakukan oleh Koperasiharus sesuai dengan bidang nya dalam kePengurusan itu, dalam hal tertentu Pengurus dapat  memberikan kuasa kepada Manager untuk menandatangai surat –surat dan kontrak-kontrak tersebut baik sendiri atau bersama-sama dengan  Anggota Pengurus.
5.        Bukti pengeluaran dan penerimaan barang /uang harus segera dibuat pada Tanggal kejadian.
6.        Tahun buku perusahaan Koperasi berjalan dari Tanggal ................. sanpai dengan..................

Pasal 33
1.        Untuk keperluan perencanaan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi Anggota, maka setiap Anggota diwajibkan melaporkan hasil produksinya setiap kali berproduksi/panenan.
2.        Atas dasar pelaporan tersebut Anggota wajib menawarkan lebih dahulu epada Koperasi hasil produksi tersebut untuk diolah atau dipasarkan Koperasi. Bilamana dicapai persetujuan antara Anggota Koperasi terhadap tawaran tersebut maka dibuatlah suatu perjanian tetulis yang mengikat Anggota dan Koperasi.
3.        Koperasi dapar melakukan pengumpulan, pembelian da penjualan hasil produksi dari bukan Anggota asal sesuai dengan jenis kegiatan dan kepentingan Koperasi.

Pasal 34
1.        Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada Anggota dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.         Pinjaman tersebut diberikan untuk keperluan :
a.1 produksi seperti meningkatkan hasil produksi pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan dan sebagainya.
a.2 Konsumtif, yaitu keperluan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk keperluan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
b.        Pinjaman tersebut harus disertai jaminan yang cukup, baik dalam bentuk benda maupun jaminan dari Anggota (tanggung rentang).
c.         Besar/jumlah dan suku bunga pinjaman tersebut harus diputuskan dalam Rapat Anggota.

BAB XI
TANGGUNGAN
Pasal 35
1.        Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaianya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian Anggota dan mereka yang berhenti sebagai Anggota dalam waktu satu tahun mendahului pembubaran Koperasi, diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 1 (satu) kali simpanan pokok.
2.        Bila menurut kenyataan anda Anggota dan mereka yang berhenti sebagai Anggota dalam waktu satu tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, tidak mampu untuk memenuhi kwajibannya sebagai ditentukan dalam ayat (1) pasal ini. Maka kekurangan itu dibebankan pada Anggota lain hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan  harus dibayar oleh para Anggota dan mereka yang berhenti sebagai Anggota dapat dipenuhi.
3.        Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaika merurut hokum yang berlaku.

Pasal 36
1.                  Kerugian yang diterima oleh Koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan uang cadangan.
2.                  Jika kerugian yang diderita Koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadanga sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian  diatas, (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada Anggota dan mereka telah berhenti sebagai Anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 1 (satu) kali simpanan pokok.
3.                  Anggota-Anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi.




BAB XII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 37
1.        Sisa hasil usaha yaitu pendapatan perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya dikeluarkan dalam tahun buku itu, dan terdiri dari :
a.         Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
b.        Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
2.        Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota dibagi sebagai berikut :
a.         20 % untuk cadangan
b.        40 % untuk Anggota
c.         15 % untuk dana karyawan
d.        15 % untuk dana karyawan
e.         2.5 % untuk dana special
f.         5 % untuk dana pendidikan
g.        2.5 % untuk dana pembangunan daerah kerja.
3.        Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a.         30 % untuk cadangan
b.        25 % untuk dana Pengurus
c.         25 % untuk dana karyawan
d.        5 % untuk dana social
e.         10 % untuk dana pendidikan
f.         5 % untuk dana pembangunan daerah kerja
4.        Penggunaan dana-danapendidikan dan pembangunan daerah kerja diatur dalam peraturan khusus.

BAB XIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 38
1.      Dengan memperhatikan pasal 12 ayat (3) Anggraran Dasar ini, Rapat Anggota khusus dapat mengambil  keputusan untuk mengajukan permintaan kepada pejabat untuk membubarkan Koperasi ini.
2.      Permintaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus diserati dengan berita acara yang antara lain memuat :
a.         Tanggal, tempat diadakannya Rapat Anggota Khusus tersebut.
b.        Jumlah Anggota dan jumlah Anggota yang hadir.
c.         Acara Rapat.
d.        Alasan pembubaran Koperasi
e.         Jumlah suara yang setuju dan tidak setuju terhadap pembubaran itu.
3.      Pejabat berhak membubarkan Koperasi menurut prosedur yang ditentukan undang-undang Kopersi dari hasil pemeriksaannya ternyata :
a.         Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi tidak lagi memenuhi ketentua-ketentuan dalam Undang-undang Koperasi.
b.        Kegiatan-kegiatan Koperasi bertentangan  dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c.         Koperasi dalam keadaan sedemikan rupa sehingga tidak dapat diharapkan kelangsungan hidupnya.

Pasal 39
1.             Pejabat mengangkat seorang atu beberapa orangm penyelesai yang mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a.            Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakili didepan dan diluar pengadilan.
b.           Mengumpulkan segala-keterangan-keterangan yang diperlukan.
c.            Memanggil Anggota dan bekas Anggota termasuk didalam pasal 35 dan pasal 36 Anggaran dasar ini , baik satu persatu atau bersama-sama.
d.           Menetapkan jumlah tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing Anggota dan bekas Anggota termasuk dalam pasal 35 Anggaran Dasar ini.
e.            Menetapkan dan oleh siapa menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar.
f.            Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan asas tujuan Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir.
g.           Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi.
h.           Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya.
i.             Setelah berhasil penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat, maka penyelasai membuat berita acara tentang penyelesaian itu.
2.             Pembayaran biaya penyelasaian itu didahulukan dari pada pembayaran hutang lainnya.

BAB XIV
PERSELISIHAN
Pasal 40
3.             Setiap perselisihan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan Koperasi ini dan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus atau  Rapat Anggota maka penyelesaian dapat dimintakan kepada Pejabat.
4.             Dalam hal tidak dapat diselesaiakan oleh Pengurus, Rapat Anggota maupun oleh pejabat, maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut  saluran hokum yang berlaku.

BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 41
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya Anggaran Dasar Koperasi ini,maka Anggaran Dasar Koperasi yang lama, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 43
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar pada Tanggal :…………………………… di ................


Terimakasih,,,semoga bermanfaat..






No comments:

Post a Comment